- Permenkes No. 037/Birhub/1973 tentang wajib daftar akupunktur
- Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. D.III.C.9/1/5/1973 tentang kewajiban akupunkturis untuk mendaftarkan diri apabila akan membuka praktek
- Surat Keputusan Dinas Kesehatan Jakarta No.53.DKK-UM/1973 tentang keharusan akupunkturis untuk mengikuti penataran dan ujian akupunktur untuk mendapatkan izin praktek sebagai akupunkturis di Wilayah DKI Jakarta
- UU No. 8/1985 tentang organisasi kemasyarakatan. Pemerintah menghimbau dibentuknya wadah tunggal bagi organisasi-organisasi profesi atau yang sejenis termasuk akupunktur
- Kepmenkes 0584/Permenkes/VIII/1994 tentang pembinaan pengobatan tradisional oleh Depkes melalui Sentra Pengembangan dan Penerapan Pengobatan Tradisional (SP3T)
- SK Menkes RI No. 0584/Menkes/SK/VI/1995 tanggal 2 Juni 1995 Membuat perincian mengenai operasi Sentra Pengembangan dan Penerapan Pengobatan Tradisional (SP3T) untuk sementara di enam Provinsi yaitu DKI Jakarta, jawa Barat, DI Jogyakarta, jatim, Bali, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara dan Sumatra Selatan
- Permenkes RI No. 1186/Permenkes/XI/1996 tentang pemanfaatan akupunktur dalam sarana pelayanan kesehatan
- Kepmenkes RI No. 1076/Menkes/SK/VII/2003 tentang penyelenggaraan pengobatan tradisional
- Kepmenkes RI No. 1277/Menkes/SK/VIII/2003 tentang tenaga akupunktur.
Dengan adanya peraturan ini maka tenaga akupunktur telah diakui menjadi salahsatu tenaga kesehatan dalam bentuk keterapian fisik, bersama fisioterapis, terapi okuvasi dan terapi wicara
Sumber :
Ilmu Akupunktur LP3T
Buku Akupunktur RSCM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar